Rabu, 19 September 2012

Materi kewirausahaan: Franchise

BISNIS FRANCHISE/ WARALABA 


MENGAPA FRANCHISE? 

Bisnis franchise di Indonesia makin marak. Di kota-kota besar sampai dengan di daerah, kini tersedia berbagai produk dan layanan yang telah dikenal luas. Misalnya, berbagai produk ayam goreng atau makanan cepat saji lainnya. Mengapa orang tertarik untuk menginvestasikan modalnya untuk bisnis franchise? Dalam bahasa Indonesia, Franchise dialihbahasakan menjadi waralaba, wara= lebih, laba=untung, jadi berarti lebih untung. Karena lebih untung, tentu saja bisnis ini menarik. 

Pandangan lain tentang bisnis franchise adalah, karena bisnis ini merupakan format bisnis yang dipandang risiko kegagalannya lebih kecil ketimbang mendirikan sebuah usaha baru. Bisnis ini juga dipandang lebih mudah dari pada memulai dari nol, karena dengan membayar sejumlah tertentu, seorang pembeli franchise atau disebut dengan Franchisee dapat memperoleh hak-hak yang terkait dengan paket bisnis berupa lisensi untuk menggunakan mereknya, resep rahasia pemilik franchise atau Franchisor atau sistem manajemen mereka, peralatan serta ba-han baku untuk usaha awal. Dengan hak-hak ini maka usaha dapat segera dimulai setelah seluruh perjanjian dan prosedur franchise dipenuhi. 

Bisnis Franchise juga menjadi menarik, karena telah ada kepastian hukumnya di Indonesia. Bisnis Franchise diatur dengan Kepmen Perindustrian dan Perda-gangan RI; UU Hak Paten; UU Merek; UU tentang Rahasia Dagang. 


DASAR HUKUM 

Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu de-ngan diterbitkannya Peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) No.16 tahun 1997 tentang Waralaba, yang kemudian dicabut dan telah diganti dengan PP No. 42/ 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum untuk format waralaba adalah:
  • Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No.259/ MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 
  • Undang Undang no 14 tahun 2001 tentang Hak Paten 
  • Undang Undang no. 15 tahun 2001 tentang Merek 
  • Undang Undang no 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang 


PENGERTIAN 

Untuk memahami lebih jauh tentang franchise, maka perlu dipahami terlebih dahulu pengertian franchise. Franchise (Prancis), yang berarti kejujuran atau kebebasan. Franchise secara mudah sering diartikan sebagai hak-hak untuk menjual jasa atau layanan. Dalam buku Jurus Jitu Antirugi Franchise, Eka Darma Pranoto (2010:4), menuliskan bahwa kita membeli satu paket bisnis dengan harga tertentu, sebagai gantinya pihak penjual paket bisnis akan memberikan kita lisensi untuk menggunakan mereknya, resep rahasia mereka atau sistem manajemen mereka, peralatan serta bahan baku untuk usaha awal. Pada bagian lain Eka (2010:2) menuliskan perlu dipahami bahwa bisnis franchise, seyogyanya merupakan bisnis khusus, jenis bisnis yang spesial, dan terbukti su-dah sukses, sehingga layak diwaralabakan. Bisnis fran-chise bukan sekedar bisnis seumur jagung yang belum je-las tingkat return dan operasionalnya. 

DEFINISI 

Beberapa definisi tentang Franchise/ waralaba telah dirumuskan, antara lain: Berdasarkan rumusan AFI (Asosiasi Franchise Indo-nesia), suatu sistem pendistribusian barang atau jasa ke-pada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (Franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prose-dur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya da-lam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. (Sonny Sumarsono, 2009:1) 

Menurut versi Pemerintah Indonesia, bahwa wara-laba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang dite-tapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa (Sonny Sumarsono, 2009:1) 

Definisi lain menyebutkan bahwa, Franchise adalah membeli paket bisnis orang lain, dimana kita akan men-dapat outlet untuk berjualan, paket peralatan usaha yang lengkap, bahan baku bulan pertama, tata cara dalam bu-ku panduan, hak berkonsultasi, kepada pihak penjual franchise, serta lisesni penggunaan merek dagang bisnis tersebut (Eka Darma Pranoto, 2010:4) 

JENIS FRANCHISE 

Dari sisi asal produk atau layanan yang dipasarkan, franchise/waralaba ada 2 jenis, yaitu Franchise luar negeri dan franchise dalam negeri: 

  • Franchise luar negeri, cenderung lebih disukai ka-rena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di berbagai negara, dan dirasakan lebih bergengsi 
  • Franchise dalam negeri, pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha te-tapi tidak memiliki pengetahuan, cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. 


Sedangkan berdasarkan pola pengoperasiannya, waralaba dibagi dalam dua jenis, yaitu waralaba dengan format bisnis dan waralaba produk dan merek dagang. 

a. Waralaba dengan format bisnis, franchisor memberi-kan hak (lisensi) kepada franchisee untuk menjual produk/jasa menggunakan merek, identitas dari sistem yang dimiliki franchisor 

b. Waralaba produk dan merek dagang, pemberian hak dan izin pengelolaan dari franchisor kepada franchisee untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dalam bentuk keagenan, distributor, atau lisensi penjualan 

APA DAN SIAPA? 

Dalam upaya mempelajari lebih lanjut tentang Franchise maka perlu dipelajari beberapa istilah yang ter-kait dengan bisnis ini, antara lain: Franchise; Franchisor; Franchisee; Biaya Royalty/Royalty fee; Advertising fee; Area Franchise dan istilah-istilah lain dalam Franchise. Satu persatu akan dijelaskan sebagai berikut: 

1. FRANCHISOR 
Franchisor adalah pihak penjual Franshise/pemberi waralaba. Franchisor dapat berupa badan usaha atau per-orangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan HAKI atau pene-muan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisor bertugas memberikan outlet dan bahan baku serta menye-diakan pelatihan operasional bisnis kepada pihak franchi-see. Dengan kata lain Franchisor membuat manual ope-rasi sebagai panduan operasional secara detail bagi fran-chisee tentang bagaimana melakukan fungsi-fungsi dalam menjalankan bisnis. Bagian-bagian yang tercantum dalam manual operasi berkaitan dengan operasional, personalia, marketing, kehumasan, customer service, perawatan dsb. Penyimpangan terhadap manual operasi akan mengaki-batan franchise kehilangan hak waralaba. (Sonny Sumar-sono, 2009:6) 

2. FRANCHISEE 
Franchisee adalah penerima waralaba. Adalah pi-hak yang membeli franchise. Franchise dapat berupa badan usaha atau pero-rangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau pene-muan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba. Franchise, adalah individu/perusahaan yang dibe-rikan hak oleh franchisor dengan cara membeli hak terse-but untuk area dan periode tertentu. Hak yang didapat oleh Franchisee adalah menerima outlet, peralatan atau in-ventaris usaha lengkap, distribusi bahan baku, pelatihan produksi, menerima transfer rahasia manajemen, lisensi penggunaan merek bisnis, serta hak konsultasi. 

3. FRANCHISE FEE 
Dalam Bisnis Franchise, dikenal istilah Franchise Fee, adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluar-kan oleh franchisee setelah dinyatakan memenuhi syarat. Franchise Fee, merupakan biaya pembelian fran-chise yang harus dibayarkan pihak franchisee kepada pi-hak franchisor pada saat membeli paket bisnis tersebut. Franchise Fee, umumnya dibayarkan satu kali saja. Akan dikembalikan oleh franchisor dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka franchisee. 

Contoh yang disaji-kan oleh Eka Darma Pranoto (2010:7), sebagai berikut: Asep membeli paket “Burger Super Yogya” (nama fiktif) dari franchisor Hendry. Maka sebagai Franchisee, Asep ha-rus membayar 15 juta rupiah kepada Hendry. Uang 15 juta tersebut akan dibelanjakan 3,5 juta untuk pembuatan gerobak, 2 juta untuk pembelian alat-alat makan serta 1,5 juta untuk bahan baku bulan pertama, dan sisanya masuk kantong Hendry sendiri. Kalau dilihat si penjual untung besar. Ya!, tetapi bagi Asep, dapat berdagang de-ngan kelengkapan peralatan dan bahan standar, produk yang dijual telah dikenal (dengan menggunakan merek “Burger Super Yogya” ), sehingga menarik pelanggan, dan mendapat buku panduan berisi tata cara atau rahasia ma-najemen bisnis agar berhasil; pelatihan memasak dan yang terkait dengan prosedur operasi serta ‘bocoran resep rahasia lainnya’; serta hak berkonsultasi kepada Hendry apabila pihak pembeli mengalami masalah, yang semua-nya akan menjadi modal bisnis bagi Asep. 

4. ROYALTY FEE 
Royalty Fee, merupakan biaya royalty yang harus dibayarkan pihak franchisee kepada franchisor sebagai konsekuensi penggunaan atas merek dagang bisnis. Pada franchise nyata Royalty Fee harus dibayar setelah 3 tahun pertama, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya Royalty Fee berkisar 5-15% dari pengha-silan kotor, tetapi patokan Royalty Fee yang layak adalah 10%. Menurut Eka Darma Pranoto (2010:7), besar biaya royalty umumnya berkisar mulai dari 500 ribu/bulan. Ja-rang ada franchise yang mau mematok royalty di bawah 500 ribu/ bulan. Penggunaan biaya royalty, biasanya dike-luarkan untuk pemasaran. 

5. ADVERTISING FEE 
Advertising Fee, merupakan biaya yang harus dike-luarkan oleh franchisee untuk pemasaran/promosi/peri-klanan. Merupakan biaya yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor untuk membiayai pos pengeluaran/ belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/internasional. Menurut Sonny Sumarsono (2009:13), besarnya Advertising Fee maksimal 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan Advertising Fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian efisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat Advertising Fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (fran-chise) diminta untuk memberikan kontribusi dalam ben-tuk Advertising Fee Salah satu contoh adalah, biaya iklan Mc Donalds, Pizza Hutz, atau lainnya di televisi dibayar menggunakan biaya pemasaran/Advertising Fee, yang dikumpulkan secara kolektif dari para Franchise Mc Donalds, Pizza Hutz di seluruh Indonesia. Jadi, dana dari ratusan franchise di seluruh pelosok nusantara akan dikumpulkan secara ko-lektif menjadi satu dan dikelola oleh pihak perwakilan franchisor di Indonesia, dan digunakan untuk mengiklan-kan produk di TV agar penjualan semakin meningkat. 

6. AREA FRANCHISE 
Dalam bisnis franchise, dikenal Area Franchise, yai-tu semacam perwakilan franchise pada area tertentu. Dise-but juga Master Franchise, dengan hak waralaba yang biasanya diberikan meliputi wilayah geografis tertentu (biasanya negara) yang ditentukan dalam perjanjian war-alaba. Pada praktiknya area franchise dapat diberikan tar-get dan dead line terkait dengan jumlah outlet yang harus dibuka dalam kurun waktu tertentu. Selain itu Area Franchise/Master Franchise dapat menjual hak waralaba-nya kepada area, individual atau Multiple Franchisee. 

7. MULTIPLE FRANCHISE 
Multiple Franchise, adalah Franchisor yang meme-gang hak waralaba untuk lebih dari satu outlet di area geo-grafis tertentu, akan tetapi tidak bisa menjual hak wara-laba yang dimilikinya. Sehingga Multiple Franchise hanya memegang hak untuk mengoperasikan waralaba saja. 

8. INDIVIDUAL FRANCHISE 
Individual Franchise adalah Franchisee yang bertin-dak atas nama sendiri yang memegang hak waralaba un-tuk satu outlet saja, dan tidak dapat menjual hak waralaba yang dimilikinya. 

9. DEVELOPMENT AGREEMENT 
Adalah perjanjian antara Franchisor dengan Master Franchise atau Area Franchise berkaitan dengan komitmen franchise dalam hal target pengembangan waralaba di area geografis yang dimilikinya. 

10. BUSINESS FORMAT FRANCHISING 
Waralaba format bisnis merupakan jenis waralaba yang paling maju. Dalam waralaba format bisnis, Franchis-or memberikan hak (lisensi) kepada franchisee untuk men-jual produk/jasa menggunakan merek, identitas dari sis-tem yang dimiliki franchisor. Selain itu Franchisor melatih franchisee dalam hal pemasaran, penjualan, pengelolaan stock, akunting, personalia, pemeliharaan, pengembangan bisnis dan semua aspek yang berkaitan dengan pengelo-laan usaha yang bersangkutan. Selain itu dalam waralaba format bisnis, franchisor juga memberikan dukungan untuk kesinambungan bisnis dalam bentuk konsultasi usaha, internal audit, pemusatan pembelian untuk mendapatkan harga terbaik, pengem-bangan produk dan advertising (Sonny Sumarsono, 2009: 14). 

11. CONVERSION FRANCHISE 
Waralaba konversi adalah jenis waralaba dimana franchisor memberikan lisensi kepada usaha sejenis milik franchise untuk bergabung di dalam rantai usaha yang di-miliki franchisor untuk menggunakan merek, logo dan sis-tem operasi franchisor. Contoh penerapan waralaba konversi ini adalah dalam rantai hotel. 

12. DISCLOSURE 
Pada awal pembelian waralaba dikenal dengan sebutan FOC (Franchise Ofering Circular). Disclosure meru-pakan penyajian fakta berupa kondisi penjualan, perso-nalia maupun keuangan dari franchisor kepada calon fran-chisee. Fakta yang disajikan merupakan dokumen rahasia, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk mengetahui kondisi usaha dan memutuskan pembelian hak waralaba. Biasanya diberikan paling tidak sepuluh hari sebelum pembelian waralaba untuk dipelajari calon pembeli waralaba. Dalam praktik selanjutnya disclosure agreement ka-dang dilakukan jika franchisor memberikan satu informa-si berkaitan dengan usaha waralaba tersebut kepada para franchisee-nya. 

13. DISTRIBUTORSHIP (Dealer) 
Merupakan hak yang diberikan oleh pabrikan atau wholesaler kepada individu/perusahaan untuk menjual produk atau jasa kepada pihak lain. Distributorship, meru-pakan cikal bakal format waralaba yang paling sederhana Umumnya Distributorship yang hanya menyangkut perpindahan kepemilikan produk bukan merupakan for-mat waralaba. Namun demikian Distributorship yang men-cantumkan adanya disclosure dalam persyaratan kerjasa-manya dapat disebut sebagai salah satu format waralaba yang paling sederhana (Sonny Sumarsono, 2009:15). 

14. FRANCHSEE’S QUALIFICATION QUESTIONAIRE 
Untuk menilai apakah calon franchisee layak untuk mengoperasikan bisnis franchisor, maka diperlukan peni-laian kualifikasi. Untuk kepentingan tersebut digunakan Franchsee’s Qualification Questionaire atau Kuesioner Kua-lifikasi Pewaralaba/franchisee. Franchsee’s Qualification Questionaire, merupakan dokumen yang disiapkan franchisor untuk dilengkapi fran-chisee. Dokumen tersebut berisi informasi untuk menen-tukan kandidat mampu dan memiliki motivasi memulai usaha seperti yang dimiliki franchisor. Dokumen ini juga berisi tentang tertarik membeli hak waralaba dari franchis-or dan kemampuan finansial kandidat. 

15. MYSTERY SHOPERS 
Mystery Shopers adalah satu alat yang digunakan Franchisor atau franchisee untuk menilai seberapa baik penerapan standar operasional di satu outlet dari sisi pe-langgan. 

16. INITIAL INVESTMENT 
Initial Investment, adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh Franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Merupakan biaya pembelian franchise yang harus dibayarkan pihak franchisee kepada franchisor pada saat membeli paket bisnis tersebut. Terdiri atas Fran-chisee Fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal wara-labanya. 

17. MANUAL OPERASI/OPERATING MANUAL 
Manual operasi, adalah manual yang dibuat oleh Franchisor sebagai panduan operasional bagi Franchisee. Merupakan panduan komprehensif dan detail bagaimana cara melakukan fungsi-fungsi operasi bisnis franchisor. Manual ini memuat pangaturan yang terkait dengan ope-rasional, personalia, marketing, keuangan, kehumasan, customer service, perawatan, dsb. Apabila Franchisee me-langgar atau melakukan penyimpangan terhadap keten-tuan dalam manual ini dapat kehilangan hak franchisee. 

Eka Darma Pranoto (2010:9-10), menuliskan ten-tang Manual Book, sebagai panduan cara mengelola bisnis yang berisikan standar manajeman (SOP) untuk mengelola bisnis franchise. Buku ini adalah hak terbesar bagi pem-beli franchise, karena melalui buku ini franchisee dapat mentransfer ilmu dari franchisor dari sebuah dokumen tertulis. 

Manual Operasi, dengan sebutan SOP/Standar Operating Procedure, di dalamnya berupa sumber ilmu yang merupakan standar manajemen yang berlaku di fran-chise. SOP berisi tata cara bisnis agar bisa sukses, mulai dari memilih karyawan, tata cara produksi, pema-saran, dsb, yang bisa dikatakan salah satu rahasia kesuksesan bisnis yang ditransfer franchisor ke pihak franchisee. SOP ini mengatur tata cara manajemen secara tertulis, jelas dan terumuskan. 

Contoh SOP untuk bisnis Burger: 
• Secara berkala, karyawan harus selalu membuat masakan ½ jadi, misalnya potongan selada telah dipotong rapi, tomat yang sudah diiris, dsb, sehingga ketika ada pelanggan datang, penyajian dapat cepat dilakukan 
• Sebelum usaha dimulai, X-banner harus dipasang tegak agar menarik konsumen 
• Tiap malam, listrik di outlet harus dinyalakan agar menarik perhatian pelanggan 
• Cara memasak adalah digoreng selama 3 menit. Patokannya adalah produk sudah kekuningan dan cukup keras. 
• Memasak harus menggunakan api sedang agar tidak mudah gosong 
• Secara berkala, pihak franchisee harus berkunjung ke outlet dan mencicipi rasa produk hasil masakan kar-yawan, dengan tujuan mengevaluasi dan memastikan bahwa rasa dan kualitas sudah sesuai standar. 

18. COMPANY OWNED OUTLET/ PILOT STORE 
Company Owned Outlet atau Pilot Store adalah Out-let milik Franchisor Franchisor yang terpercaya adalah Franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang disebut Pilot Store atau Company Owned Outlet. Jangan pernah membeli waralaba kalau tidak ter-bukti akan outlet yang dipasarkan franchise/ waralabanya 

19. OFFER 
Penawaran merupakan komunikasi lisan atau tertulis dari Franchisor kepada calon Franchisee. Komunikasi tertulis dpat berupa prospektus, dsb. Saran Eka Darma Pranoto (2010:30), dalam menilai tawaran franchise, pas-tikan anda selalu melakukan prinsip 3D: Disurvei, Dicek, Diputuskan mau diterima atau ditolak. 

KELEBIHAN BISNIS FRANCHISE 
Bagi mereka yang mempunyai modal tetapi belum mene-mukan ide bisnis, bisnis waralaba dapat menjadi pilihan, karena mempunya kelebihan: 
  1. Mereknya sudah dikenal luas oleh masyarakat Produk yang sudah dikenal masyarakat akan cenderung men-jadi pilihan dibanding dengan produk baru, meskipun produknya sama, ciri khususnya sama, penataan gerainya sama, pelayanan sama. Masyarakat akan memilih produk yang telah dikenal, karena biasanya mereka menggunakan motto ‘yang pasti-pasti sajalah’. 
  2. Produknya memenuhi standar kualitas produksi. Kare-na franchise selalu menetapkan tata cara dan prosedur penyediaan produk. Dalam penetapan prosedur penyediaan produk atau layanan sudah didahului dengan uji kelayakan dan evaluasi produk secara berkala. Apabila ada perubahan prosedur penyediaan produk untuk kualitas yang lebih baik pihak franchisor juga memberikan informasi kepada franchiseenya. 
  3. Standar manajemennya sudah terbukti sukses dan ada jaminan pembimbingan/konsultasi. Dalam memilih franchise, calon franchisor berhak meminta bukti keberhasilan manajemen dengan melihat laporan keuangan franchisor sebagai gambaran tentang keberhasilan manajemen. Selain keberhasilan manajemen, franchisor yang baik (bukan asal-asalan) juga menyediakan pembimbingan dalam menangani keluhan pelanggan atau masalah lainnya terkait dengan manajemen operasi bisnis. 


CARA MEMBELI FRANCHISE SAMPAI OPENING 

Secara berturut-turut diringkas sebagaimana dijelaskan oleh Eka Darma Pranoto (2010:24-29): 

  1. Survei lokasi. Cari lokasi yang dekat dengan pangsa pasar, ramai dan berdaya beli kuat. Kalau tidak mam-pu bisa minta bantuan pihak franchisor 
  2. Pembayaran DP 80%. Pembayaran umumnya melalui transfer rekening. 
  3. Simpan Nota Transfer baik-baik. Dengan cara melakukan scan atau fotocopy. Kemudian kirim hasil scan ke franchisor sebagai bukti telah melakukan transfer 
  4. Pengiriman Outlet. Yaitu peralatan dan barang inventtaris maupun bahan baku pada bulan-bulan awal oleh franchisor 
  5. Promosi dan Rekrutmen. Merupakan langkah persiapan operasi usaha dengan kegiatan menyebarkan bro-sur ke daerah sekitar dan melakukan upaya mencari karyawan. 
  6. Bayar sisa pembayaran 20%. Lakukan cara yang sa-ma dengan langkah no.2. 
  7. Pelatihan Karyawan. Kirimkan karyawan yang telah Anda rekrut untuk mengikuti pelatihan di tempat fran-chisor. Atau Anda sendiri datang ke pelatihan, kemudian mentransfer kepada karyawan Anda. 
  8. Pelajari Buku Manual/Panduan. Buku panduan diterima dalam satu paket dengan pengiriman outlet. Pelajari minimal 2 kali, apabila ada yang kurang dimengerti dapat bertanya kepada franchisor atau customer service franchise Anda. 
  9. Pembukaan Usaha. Bawalah semua bahan baku ke tempat usaha dan lakukan pembukaan usaha. Bila Franchise Anda besar biasanya disertai pembagian voucher kepada calon pelanggan.   


SARAN-SARAN 

Zaenal Abidin (2008:58-59), dalam Monyet Aja Bisa Cari Duit!, menuliskan bahwa: Membeli Waralaba adalah salah satu jalan pintas kalau seseorang mau memulai usa-ha. Membeli waralaba bukan berarti membeli sukses. Membeli waralaba adalah membeli sistem. Kalau Anda membeli sistem yang sudah terbukti sukses, maka ke-mungkinan sukses apabila sistem itu Anda jalankan dalam usaha Anda. Membeli waralaba, mungkin akan mengurangi kesalahan-kesalahan yang tidak perlu terjadi. 

Sedangkan Eka Darma Pranoto (2010:2) mengingatkan bahwa kita harus dapat membedakan tawaran franchise yang kebetulan dan prospeknya cerah, dengan tawaran franchise yang cuma asal-asalan dan berpotensi meragukan pembeli. Kalau memang mau membeli Franchise, belilah yang benar-benar franchise dan jangan membeli yang sifatnya sekedar bisnis opportunity (bisnis yang tak jelas kualitasnya, tetapi disamarkan dengan label nama franchise). 

Lebih lanjut, ditambahkan Eka, meskipun bisnis franchise merupakan bisnis yang sistemnya sudah dirancang agar pembelinya bisa meraih untung lebih mudah hanya dengan menduplikasikan sistem. Namun, pada praktik nyatanya tidak semudah itu. Kadang sistem manajemen yang diberikan penjual franchise tidak bisa berjalan di lingkungan tertentu. Dalam konteks demikian, pihak pembeli franchise harus berani berkreasi sendiri kalau tidak ingin usahanya gulung tikar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar